7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui

7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui - Hallo sahabat Berita Otomotif Terbaru | Artikel Otomotif | Tips Otomotif | Info Otomotif | Aksesoris Otomotif, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel asuransi mobil, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui
link : 7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui

Baca juga


7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui


Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil – Menggunakan asuransi kendaraan seperti mobil memang sangat perlu untuk dilakukan. Selain untuk melindungi mobil, asuransi juga akan menanggung semua kerusakan atau bahkan kehilangan secara maksimal. namun disamping itu, terkadang kita sangat dibingungkan dengan beberapa istilah yang ada didalam asuransi tersebut.

Belum lagi jika kita menggunakannya lewat jasa agen asuransi. Selain biasanya tidak dijelaskan secara detail, umumnya pihak agen juga akan melebih-lebihkan hal-hal yang berkaitan dengan asuransi yang ditawarkannya. Untuk anda yang ingin mengasuransikan kendaraan mobil, maka ketahui istilah-istilah dalam asuransi mobil secara detail dan jelas. Berikut beberapa istilah dalam asuransi mobil yang wajib anda ketahui.

Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil

1. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah biaya atau uang yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung (nasabah) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) sebagai imbal jasa atas asuransi yang diberikan. Untuk premi asuransi ini belum termasuk polis dan bea materai.

2. Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah sebuah perjanjian antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung, dimana didalamnya memuat segala bentuk ketentuan yang dijanjikan. Dalam hal ini anda menjadi pihak tertanggung yang akan membeli produk asuransi dari pihak penanggung.

3. Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan adalah harga beli kendaraan mobil pada saat dimulainya polis pertanggungan antara pihak penanggung kepada tertanggung. Dalam hal ini uang pertanggungan bukan;ah harga atau nilai pembiayaan melainkan uang penanggungan yang terdapat didalam polis perjanjian.

4. Kendaraan Bermotor
Merupakan segala bentuk kendaraan (mobil) baik dari jenis, tipe dan mereknya. Kendaraan bermotor ini nantinya menjadi sebuah objek yang akan dijamin jika terjadi kerusakan ataupun kerugian dalam perjanjian pembiayaan.

5. Harga Pasar (Harga Sebenarnya)
Harga pasar ini merupakan nilai dari hasil penjualan kendaraan yang diasuransikan oleh pihak tertanggung. Apabila kendaraan tersebut dijual ke pasar bebas, maka pihak tertanggung akan mendapatkan nilai atas penjualan tersebut baik dalam tipe, merek, tahun, lokasi yang sesuai dengan nilai sebelum terjadinya sebuah kerusakan atau kerugian.

6. Jaminan Perluasan
Jaminan perluasan adalah sebuah fasilitas layanan yang diberikan oleh pihak asuransi kepada pihak tertanggung (nasabah) untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih terhadap kendaraannya. Dalam hal ini jaminan perluasan meliputi:

•Huru-Hara atau SRCCTS (Srtike Riot Civil CommotionTerrorism and Sabotage)
Merupakan sebuah kerugian yang dapat diakibatkan oleh adanya kejadian atau kondisi yang meliputi demo, pemogokan, kerusuhan, tawuran, teroris dan lainnya.

•TJH (Tanggung Jawab Hukum)
Ini merupakan sebuah tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mana akan menanggung segala kerusakan akibat kecelakaan kendaraan berdasarkan nilai penggantian sampai dengan maksimum yang telah disebutkan pada polis asuransi.

•Act Of God
istilah-istilah dalam asuransi mobil berikutnya adalah Act Of God yang mana diakibatkan oleh kondisi atau kejadian berupa bencana alam yang meliputi banjir, tsunami, gempa bumi, angin topan dan lain sebagainya.

•PA (Personal Accident)
Istilah asuransi ini berlaku ketika terdapat sebuah kerugian yang disebabkan adanya kejadian kecelakaan pada kendaraan yang menyebabkan kematian atau cacat seumur hidup. Jaminan PA ini akan diberikan baik itu kepada pengemudi maupun penumpang kendaraan.

7. Jumlah Ganti Rugi Indemnity
Jumlah ganti rugi ini meliputi jumlah penggantian yang diberikan kepada pihak pertama dari pihak kedua. Untuk total kerugian yang ditanggung disesuaikan dengan harga atau nilai kendaraan yang sebenarnya (harga pasar).

Sebelum melakukan asuransi kendaraan mobil, maka pahami beberapa istilah-istilah dalam asuransi mobil di atas. Sebagai salah satu pihak tertanggung (nasabah) tentu sangat penting memahami segala istilah-istilah dalam asuransi mobil agar nantinya tidak terjadi kesalah pahaman di kemudian hari.



Demikianlah Artikel 7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui

Sekianlah artikel 7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui dengan alamat link https://unboxingotomotif.blogspot.com/2017/09/7-istilah-istilah-dalam-asuransi-mobil.html

0 Response to "7 Istilah-Istilah Dalam Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui"

Posting Komentar